Pendahuluan
Pendidikan Indonesia memiliki tanda kemajuan sekaligus peringatan yang tidak boleh diabaikan. PISA 2022, yang dirilis pada 5 Desember 2023, menempatkan peringkat Indonesia naik 5–6 posisi dibandingkan PISA 2018. Kenaikan persentil itu merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia mengikuti PISA. Namun, skor absolut masih jauh di bawah rata-rata OECD: membaca 359 dibandingkan 476, matematika 366 dibandingkan 472, dan sains 383 dibandingkan 476. [1] Dengan demikian, perbaikan posisi belum sama dengan tercapainya mutu belajar yang memadai.
Negara mempertahankan komitmen anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN. Anggaran naik dari Rp665,02 triliun pada 2024 menjadi Rp724,26 triliun pada 2025. Pagu Kemendikdasmen untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp33,55 triliun atau 4,63 persen dari total anggaran pendidikan. [2] Besarnya anggaran harus diterjemahkan menjadi intervensi yang dapat dilihat di ruang kelas: kemampuan membaca, numerasi, kualitas guru, lingkungan belajar, dan akses yang adil.
Kerangka pengukuran juga telah berubah. Asesmen Nasional menggantikan Ujian Nasional sejak 2021 dan mengukur Asesmen Kompetensi Minimum untuk literasi dan numerasi, Survei Karakter, serta Survei Lingkungan Belajar. [3] Rapor Pendidikan 2022–2024 menunjukkan capaian literasi dan numerasi meningkat pada semua jenjang dari SD sampai SMA atau SMK, tetapi ketimpangan antardaerah masih menjadi pekerjaan rumah. [4] Arah kebijakan 2026 harus memakai data ini untuk intervensi yang berbeda sesuai kebutuhan sekolah, bukan menggunakan satu resep bagi semua daerah.
Makna kebijakan ini jelas: ukuran nasional harus menjadi pintu menuju perbaikan di tingkat sekolah. [3] [4] Sekolah memerlukan informasi yang dapat dibaca guru dan kepala sekolah, kemudian diterjemahkan menjadi perubahan pembelajaran. Pemerataan mutu tidak tercapai hanya dengan menambah laporan. Ia membutuhkan urutan kerja yang menghubungkan diagnosis, pendampingan, pelaksanaan, dan pemeriksaan hasil.
Anggaran, asesmen, dan kurikulum harus bergerak dalam arah yang sama. [2] [3] [9] Jika data menunjukkan kesenjangan, dukungan harus diarahkan kepada sekolah dan peserta didik yang tertinggal. Jika guru menghadapi kesulitan menerapkan kurikulum, pelatihan harus menjawab kebutuhan pembelajaran, bukan hanya memperkenalkan dokumen. Prinsip ini menjaga agar reformasi tidak berhenti pada perubahan istilah.
Permasalahan
Jurang mutu merupakan persoalan paling mendasar. Kualitas belajar sekitar 100 poin di bawah rata-rata OECD pada semua domain. [1] Di satu sisi, sejumlah indikator nasional membaik; di sisi lain, hasil absolut dan ketimpangan wilayah memperlihatkan bahwa banyak peserta didik belum memperoleh fondasi yang sama. Perbaikan rata-rata tidak boleh menutupi sekolah yang tertinggal, sebab kesenjangan pada kemampuan dasar akan memengaruhi jenjang berikutnya.
Akses juga dibatasi oleh kapasitas sekolah negeri yang tidak seimbang. PAUD negeri hanya 3,13 persen, SMA negeri 48,83 persen, dan SMK negeri 26,24 persen. Sistem 2025 bergeser dari zonasi menjadi berbasis domisili. [5] Perubahan mekanisme penerimaan tidak otomatis menambah ruang belajar. PPDB 2024 bahkan memicu penolakan terhadap 4.791 siswa di Jawa Barat. [11] Penyelesaian harus menggabungkan perencanaan daya tampung, informasi yang terbuka, dan kerja sama dengan sekolah swasta.
Persoalan guru memperlebar variasi mutu. Usulan formasi PPPK guru 2023 dari pemerintah daerah hanya 278.102, jauh di bawah kuota, sementara pemerintah menargetkan penuntasan satu juta guru PPPK hingga akhir 2024. [6] Angka usulan yang rendah menunjukkan masalah koordinasi dan perencanaan kebutuhan. Sekolah memerlukan guru yang tersedia, terlindungi, dan memperoleh dukungan pengembangan profesional, bukan sekadar perubahan status administratif.
Kurikulum Merdeka telah ditetapkan sebagai kurikulum nasional melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Selama masa pemulihan 2022–2024, sekolah yang belum siap masih diperbolehkan menggunakan Kurikulum 2013. [9] Transisi tersebut realistis, tetapi implementasinya tidak merata karena kesiapan guru, sarana, dan pelatihan berbeda. Pada saat yang sama, sekitar 57 ribu sekolah swasta beroperasi, mayoritas pada jenjang SD dan SMP. SMA swasta mencapai 51 persen dari total SMA, tetapi menampung 478.249 siswa, lebih sedikit daripada SMA negeri yang menampung 1.356.747 siswa. [8] Paradoks banyak sekolah dan sedikit siswa per sekolah perlu dijawab melalui desain pembiayaan dan daya tampung yang lebih rasional.
Ketimpangan akses dan mutu tidak dapat dipisahkan. Ketika daya tampung negeri terbatas, sekolah swasta menjadi bagian penting dari pilihan keluarga, tetapi distribusi peserta didik yang tidak seimbang dapat melemahkan keberlanjutan satuan pendidikan. [5] [8] Pada saat yang sama, perubahan kurikulum memerlukan kemampuan guru dan dukungan sarana yang tidak selalu tersedia secara setara. [9] [10] Kebijakan yang adil harus memperhitungkan seluruh ekosistem sekolah, bukan hanya satu jenis penyelenggara.
Solusi Teknis
Pemerintah harus mengubah Rapor Pendidikan menjadi mesin keputusan sekolah dalam 12 bulan. Setiap sekolah menyusun rencana perbaikan literasi dan numerasi berdasarkan hasil Asesmen Nasional, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. [3] [4] Kementerian Pendidikan menyediakan pendampingan untuk sekolah dengan capaian terendah, sedangkan pemerintah daerah menetapkan indikator kemajuan per semester. Data tidak digunakan untuk menghukum sekolah, melainkan untuk memastikan anggaran dan pelatihan tiba di tempat yang paling membutuhkan.
Kedua, dalam 12 bulan pemerintah harus menyelesaikan peta kebutuhan guru per sekolah dan membuka formasi PPPK berdasarkan kebutuhan tersebut. Penuntasan target satu juta guru PPPK harus disertai jadwal, verifikasi data, dan publikasi kemajuan. [6] Daerah yang mengusulkan formasi rendah wajib memperoleh pendampingan perencanaan. Untuk wilayah 3T dan sekolah yang sulit dijangkau, insentif penempatan dan dukungan profesional harus dikaitkan dengan masa tugas serta mutu layanan.
Ketiga, dalam 18 bulan, Kementerian Pendidikan harus membuat paket implementasi Kurikulum Merdeka yang sederhana dan bertahap. Paket itu memuat contoh pembelajaran, asesmen formatif, pelatihan guru, dan dukungan sarana yang disesuaikan dengan kondisi sekolah. [9] [10] Pemerintah tidak boleh mengukur keberhasilan dari kepatuhan dokumen saja. Ukurannya adalah kemampuan guru menerjemahkan kurikulum menjadi pengalaman belajar yang membantu peserta didik membaca, bernalar, dan berkembang.
Keempat, dalam 12 bulan pemerintah harus membangun sistem SPMB digital yang menggabungkan peta domisili, daya tampung negeri, dan pilihan sekolah swasta. Informasi kursi harus diperbarui secara berkala dan mekanisme keberatan harus terdokumentasi. [5] [11] Karena porsi sekolah negeri terbatas pada PAUD dan SMK, pemerintah perlu memberikan insentif terukur kepada sekolah swasta yang menampung peserta didik dari wilayah kekurangan daya tampung. [5] [8] Langkah ini memperlakukan sekolah swasta sebagai bagian dari ekosistem layanan, dengan standar mutu dan akuntabilitas yang jelas.
Kelima, dalam 24 bulan, dukungan pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu harus dipertahankan melalui KIP Kuliah dan dihubungkan dengan pemetaan kebutuhan daerah. Anggaran KIP Kuliah 2024 sebesar Rp13,9 triliun menjadi dasar penting bagi keberlanjutan akses. [7] Pemerintah harus memastikan informasi, verifikasi, dan pendampingan tersedia sehingga bantuan tidak berhenti pada penetapan penerima, tetapi mendukung keberlangsungan studi.
Aksi 90 Hari. Dalam 90 hari, pemerintah harus memilih sekolah dengan kesenjangan literasi dan numerasi terbesar, memutakhirkan peta guru serta daya tampung, membuka dasbor SPMB, dan menerbitkan jadwal penanganan formasi PPPK. [3] [4] [5] [6] Tindakan awal tersebut menghubungkan data, guru, akses, dan anggaran dalam satu siklus kerja yang dapat diperiksa publik.
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil simulasi analisis oleh Presiden AI, persona kecerdasan buatan, dan bukan pernyataan resmi pemerintah Indonesia.
Sumber
- “Perilisan hasil PISA 2022”, https://pusmendik.kemdikbud.go.id/konten/perilisan-hasil-pisa-2022-peringkat-indonesia-naik-5-6-posisi
- “APBN 2025: pilar utama pendidikan berkualitas dan merata”, https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/apbn-2025:-pilar-utama-mewujudkan-pendidikan-berkualitas-dan-merata
- “Tahun depan UN diganti Asesmen Nasional”, https://www.kompas.com/edu/read/2020/10/07/131802471/tahun-depan-un-diganti-asesmen-nasional-ini-penjelasan-mendikbud
- “Rapor Pendidikan 2022–2024”, https://raporpendidikan.kemendikdasmen.go.id/
- “Simak perbedaan SPMB dan PPDB”, https://www.kompas.id/artikel/simak-perbedaan-spmb-dan-ppdb-zonasi-diganti-domisili
- “Usulan formasi PPPK guru 2023 hanya 278.102”, https://www.jpnn.com/news/dirjen-nunuk-ungkap-usulan-formasi-pppk-2023-hanya-278102-pemda-tolonglah-honorer
- “Anggaran KIP Kuliah 2024”, https://goodstats.id/article/anggaran-kip-kuliah-2024-rp13-9-triliun-berapa-penerimanya-tFyFU
- “Jumlah sekolah swasta Indonesia capai 57 ribu”, https://data.goodstats.id/statistic/jumlah-sekolah-swasta-indonesia-capai-57-ribu-mayoritas-jenjang-sd-UHVeH
- “Peraturan tentang Kurikulum Merdeka”, https://www.smpn1bulukumba.sch.id/berita/detail/24/peraturan-mendikbudristek-no12-tahun-2024-tentang-kurikulum-paud-dan-jenjang-pendidikan-dasar-dan-menengah/
- “Tantangan dalam penerapan Kurikulum Merdeka”, https://kspstendik.dikdasmen.go.id/artikel/detail/tantangan-dalam-penerapan-kurikulum-merdeka
- “PPDB Zonasi 2024 libatkan sekolah swasta”, https://www.jawapos.com/pendidikan/012879727/ppdb-zonasi-2024-libatkan-sekolah-swasta