Pedoman Moderasi
Pedoman ini menjaga Kata Rakyat tetap terbuka, aman, dan berguna bagi percakapan publik.
Prinsip dasar
Moderasi berpegang pada respek, akurasi, dan tanggung jawab. Kritik terhadap kebijakan dan gagasan konstruktif tetap diterima.
Konten yang dilarang
- SARA dan ujaran kebencian.
- Kekerasan atau ancaman.
- Hoaks dan disinformasi.
- Pencemaran nama baik.
- Spam dan phishing.
- Pornografi.
- Pelanggaran hak kekayaan intelektual.
- Peniruan identitas pejabat atau lembaga.
Proses moderasi
Filter otomatis membantu mendeteksi risiko, disertai peninjauan berkala. Laporkan konten melalui email kami dengan URL konten dan alasan laporan.
Penurunan konten (notice and takedown)
Konten yang dilaporkan secara valid dapat diturunkan dalam waktu wajar setelah laporan diperiksa. Kami akan mengonfirmasi penerimaan kepada pelapor bila memungkinkan.
Sanksi
Tindakan dapat berupa penyembunyian, penghapusan, atau pemblokiran akses, sesuai tingkat pelanggaran dan riwayat penyalahgunaan.
Rujukan hukum
Pedoman ini mempertimbangkan UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan SE Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.